Menampilkan 10 Hasil

Kajian Awal Evaluasi Kesesuaian Fungsi Nasional dengan Desk Study

Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.

Kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.

Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. (lebih…)

Identifikasi Analisis Areal (Mikro)

Menurunnya potensi hutan alam, menyebabkan kesinambungan pasokan bahan baku produk kehutanan yang berbasis bahan baku kayu hanya dapat dipenuhi melalui pembangunan hutan tanaman. Indonesia mempunyai keunggulan komparatif dalam pengembangan hutan tanaman pendukung industri berbasis bahan baku kayu, diantaranya iklim tropika basah memung­kinkan pertumbuhan tanaman yang cepat, ketersediaan lahan tidak produktif yang luas dan segera memerlukan rehabilitasi dan ketersediaan tenaga kerja.  Dengan demikian, pengembangan industri berbasis bahan baku yang didukung oleh hutan tanaman yang sehat sangat relevan untuk dilakukan.

Ket : Lokasi Titik Pengambilan Sampel

Dengan pembangunan hutan tanaman, kebutuhan bahan baku untuk industri dapat dipenuhi secara berkesinambungan ser­ta kualitas lingkungan hidup dan sosial dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Pengelolaan sumber kekayaan alam berupa hutan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan, sehingga hutan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar memberi­kan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pada umumnya dengan menjaga kelangsungan fungsi dan kemampuannya dalam melestarikan lingkungan hidup. PT Rencong Pulp and Paper Industry adalah salah satu perusahaan pemegang IUPHHK-HTI Dalam Hutan Tanaman yang memperoleh ijin.

Tujuan pelaksanaan kegiatan identifikasi analisis areal (mikro) adalah sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi areal hutan (hutan alam dan non hutan alam) yang harus dipertahankan, dijaga, dilindungi dan/atau dibina sebagai hutan produksi alam, dan/atau kawasan lindung sebagai areal hutan produksi alam yang berfungsi sebagai kawasan lindung.
  2. Mengidentifikasi areal hutan alam yang harus dipertahankan.
  3. Mengidentifikasi areal hutan (hutan alam dan non hutan alam) yang dapat dikembangkan untuk kegiatan pembangunan hutan tanaman yang meliputi areal untuk pengembangan tanaman pokok, pengembangan tanaman kehidupan dan untuk pembangunan sarana dan prasarana, dengan sistem silvikultur THPB.

PLTA TAMPUR

PROSPERITY INDONESIA (perusahaan) merupakan perusahaan swasta dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di industri energi. Perusahaan ini sedang berkembang dan fokus dalam pengadaan energy listrik terutama Pembangkit Listrik Tebaga Air (PLTA). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, dimana pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Sepanjang 5 tahun ke depan, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.

Garis besar lingkup pekerjaan Addendum AMDAL adalah merupakan proses yang meliputi penyusunan dokumen secara berturut-turut, yaitu :

  • Kerangka Acuan (KA), yaitu merupakan rencana kerja yang disusun melalui hasil proses pemusatan studi (skoping) pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting hipotetis. Sebelum penyusunan KA ini didahului dengan kegiatan sosialisasi dengan masyarakat (pengumuman dan konsultasi masyarakat).  Kerangka Acuan yang disusun dipresentasikan di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.

  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yaitu telahaan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting akibat kegiatan. Penyusunan ANDAL didasarkan pada data sekunder dan data primer (survey lapangan). ANDAL bersama RKL dan RPL dipresentasikan dan dinilai di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.

  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dokumen yang memuat upaya penanganan dampak penting negatif terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.

  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yaitu dokumen yang membuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting negatif akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.

Penataan Batas Sendiri dan Persekutuan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di PT Bumi Persada Permai

Hutan adalah karunia alam yang memiliki potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Potensi dan fungsi tersebut mengandung manfaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar dan bijaksana. Kelestarian manfaat yang timbul karena potensi dan fungsi didalamnya dapat diwujudkan selama keberadaannya dapat dipertahankan dalam bentuk yang ideal.

 

Tim Lapangan

Pada prinsipnya pengelolaan secara optimal sumber daya alam termasuk sumber daya hutan dengan memperhatikan faktor ekologis, diarahkan untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya dalam bingkai pembangunan daerah dan nasional. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan berbagai peraturan dan ketentuan teknis, agar sumber daya hutan beserta sumber daya alam lainnya yang berada dalam kawasan hutan negara secara optimal dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Kawasan hutan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah serta perlindungan flora dan fauna di dalamnya.

Supervisi Lapangan Tata Batas

Sebagai awal dari proses perencanaan pengelolaan mutlak diperlukan adanya kemantapan dan kepastian status kawasan hutan, baik secara yuridis formal maupun material fisiknya di lapangan melalui proses pengukuran batas kawasan hutan dalam bentuk kegiatan penataan batas.

Maksud dilaksanakan kegiatan penataan batas sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dalam Hutan Produksi PT. Bumi Persada Permai adalah untuk mendapatkan kepastian batas, letak dan luas kawasan hutan sebagai salah satu penyiapan prakondisi yang matang dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari.

Tujuan penataan batas sendiri dan persekutuan areal kerja IUPHHK-HT PT Bumi Persada Permai adalah mewujudkan kepastian batas, letak dan luas serta kepastian hukum secara yuridis formal, baik administrasi maupun fisik di lapangan, sehingga dapat dilakukan pengelolaan areal kerja secara baik serta untuk menghindari sengketa batas.

Pal Batas