PLTA TAMPUR
PROSPERITY INDONESIA (perusahaan) merupakan perusahaan swasta dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di industri energi. Perusahaan ini sedang berkembang dan fokus dalam pengadaan energy listrik terutama Pembangkit Listrik Tebaga Air (PLTA). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, dimana pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Sepanjang 5 tahun ke depan, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.
Garis besar lingkup pekerjaan Addendum AMDAL adalah merupakan proses yang meliputi penyusunan dokumen secara berturut-turut, yaitu :
- Kerangka Acuan (KA), yaitu merupakan rencana kerja yang disusun melalui hasil proses pemusatan studi (skoping) pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting hipotetis. Sebelum penyusunan KA ini didahului dengan kegiatan sosialisasi dengan masyarakat (pengumuman dan konsultasi masyarakat). Kerangka Acuan yang disusun dipresentasikan di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yaitu telahaan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting akibat kegiatan. Penyusunan ANDAL didasarkan pada data sekunder dan data primer (survey lapangan). ANDAL bersama RKL dan RPL dipresentasikan dan dinilai di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dokumen yang memuat upaya penanganan dampak penting negatif terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yaitu dokumen yang membuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting negatif akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.