Penataan Batas Sendiri dan Persekutuan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di PT Bumi Persada Permai

Hutan adalah karunia alam yang memiliki potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Potensi dan fungsi tersebut mengandung manfaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar dan bijaksana. Kelestarian manfaat yang timbul karena potensi dan fungsi didalamnya dapat diwujudkan selama keberadaannya dapat dipertahankan dalam bentuk yang ideal.

 

Tim Lapangan

Pada prinsipnya pengelolaan secara optimal sumber daya alam termasuk sumber daya hutan dengan memperhatikan faktor ekologis, diarahkan untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya dalam bingkai pembangunan daerah dan nasional. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan berbagai peraturan dan ketentuan teknis, agar sumber daya hutan beserta sumber daya alam lainnya yang berada dalam kawasan hutan negara secara optimal dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Kawasan hutan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah serta perlindungan flora dan fauna di dalamnya.

Supervisi Lapangan Tata Batas

Sebagai awal dari proses perencanaan pengelolaan mutlak diperlukan adanya kemantapan dan kepastian status kawasan hutan, baik secara yuridis formal maupun material fisiknya di lapangan melalui proses pengukuran batas kawasan hutan dalam bentuk kegiatan penataan batas.

Maksud dilaksanakan kegiatan penataan batas sendiri Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dalam Hutan Produksi PT. Bumi Persada Permai adalah untuk mendapatkan kepastian batas, letak dan luas kawasan hutan sebagai salah satu penyiapan prakondisi yang matang dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari.

Tujuan penataan batas sendiri dan persekutuan areal kerja IUPHHK-HT PT Bumi Persada Permai adalah mewujudkan kepastian batas, letak dan luas serta kepastian hukum secara yuridis formal, baik administrasi maupun fisik di lapangan, sehingga dapat dilakukan pengelolaan areal kerja secara baik serta untuk menghindari sengketa batas.

Pal Batas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *