PT Gag Nikel di Surga Petualangan Dunia Ujung Papua

PT Gag Nikel di Surga Petualangan Dunia Ujung Papua

Kabupaten Raja Ampat secara administratif terletak di Papua Barat. Kabupaten Raja Ampat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong. Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 24 Distrik.  Kabupaten Raja Ampat ini terkenal kaya akan wisata bahari, yaitu Pulau Waigeo, Salawati, Batanta dan Misool. Empat pulau ini merupakan asal mula penamaan Raja Ampat.

Tim PT. Ayamaru Baktipertiwi Melakukan Survey Lapangan

Bergeser ke sebelah barat, terdapat sebuah pulau yang secara Fungsi Kawasan Hutan merupakan Hutan Lindung, yaitu Pulau Gag. Pulau Gag terletak di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. PT Aneka Tambang melalui anak perusahaannya melakukan kegaitan pertambangan Nikel di pulau Gag dan kemudian dinamakan PT Gag Nikel. PT Gag Nikel mendapat izin Kontrak Karya pada tahun 1998 dan mendapat Izin Lingkungan pada tahun 2014 dan beroperasional pada tahun 2018.  Luas wilayah Kontrak Karya PT Gag Nikel adalah 13.136 ha.

Pada tahun 2020, PT Gag Nikel merencanakan melakukan perubahan izin lingkungan terakit perubahan kebijakan pokok berdasarkan hasil revisi studi kelayakan yang dilakukan pada tahun 2019. Perubahan kebijakan tersebut mengakibatkan PT Gag Nikel harus memgajukan Addendum Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkugan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Tipe A.

PT. Ayamaru Baktipertiwi Melakukan Kegiatan Penyelaman Untuk Pengamatan Karang

PT Ayamaru Baktipertiwi selaku penyusun Dokumen Addendum ANDAL, RKL & RPL telah melakukan survei pada pertengahan Maret 2020.  Salah satu perubahan kebijakan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel adalah peningkatan fungsi Dermaga Imkasu dari rencana semula sebagi terminal logistic menjadi Terminal Khusus. Parameter lingkungan yang sangat penting dalam hal ini adalah dampak rencana pembangunan terhadap terumbu karang dan benthos. Pembangunan dermaga tentunya akan menggangu aktivitas bawah air. Selain itu, parameter lainnya yang dikaji antara lain: kualitas air laut, kualitas udara dan aspek sosial.  Secara tata ruang, PT Gag Nikel telah memenuhi kesesuaian tata ruang baik darat maupun laut. PT Gag Nikel telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada tahun 2015 seluas 603,25 ha. PT Gag Nikel juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Pengamatan Bawah Laut oleh PT. Ayamaru Baktipertiwi
PLTA TAMPUR

PLTA TAMPUR

PROSPERITY INDONESIA (perusahaan) merupakan perusahaan swasta dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di industri energi. Perusahaan ini sedang berkembang dan fokus dalam pengadaan energy listrik terutama Pembangkit Listrik Tebaga Air (PLTA). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, dimana pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Sepanjang 5 tahun ke depan, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW.

Garis besar lingkup pekerjaan Addendum AMDAL adalah merupakan proses yang meliputi penyusunan dokumen secara berturut-turut, yaitu :

  • Kerangka Acuan (KA), yaitu merupakan rencana kerja yang disusun melalui hasil proses pemusatan studi (skoping) pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting hipotetis. Sebelum penyusunan KA ini didahului dengan kegiatan sosialisasi dengan masyarakat (pengumuman dan konsultasi masyarakat).  Kerangka Acuan yang disusun dipresentasikan di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.

  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yaitu telahaan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting akibat kegiatan. Penyusunan ANDAL didasarkan pada data sekunder dan data primer (survey lapangan). ANDAL bersama RKL dan RPL dipresentasikan dan dinilai di hadapan Tim Teknis dan Komisi AMDAL.

  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dokumen yang memuat upaya penanganan dampak penting negatif terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.

  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yaitu dokumen yang membuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting negatif akibat kegiatan serta dampak tidak penting positif.